RAKOR DAN EVALUASI TPP KAB. GORONTALO

    Rakor dan Evaluasi Pendampingan TPP ini dilakukan setiap bulan. Di bulan September ini dilaksanakan tanggal 8 September 2025 meng Agendakan tentang Persiapan Musrenbangdes RPJMDes Perubahan, Sosialisasi Kepmendes 294/2025, Evaluasi Pelaporan dan Pemantauan Form 115  BUMDes/BUMDesma dan KDMP, Pemantauan Pelaporan kegiatan Ketahanan Pangan, Best Practice_ Dana Desa/Nodis dan RKTL. Agenda Rakor ini disampaikan oleh Emilia Parman selaku Koordinator TPP Kabupaten Gorontalo



    Turut memberikan sambutan dan penguatan yaitu Koordinator Provinsi Gorontalo, Yakob Mohamad. Beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya Peran utama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di desa adalah memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa serta Sosialisasi Kebijakan terkait pembangunan desa. TPP juga berperan dalam edukasi, mediasi, dan advokasi, serta membantu masyarakat mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan memecahkan masalah desa, dengan tujuan mewujudkan desa yang maju dan mandiri. Tugas Pokok TPP di Desa seperti Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dll kepada masyarakat dan pihak terkait. Disamping itu Tugas lainnya Adalah Koordinasi dan Pelaporan yaitu dengan melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan sehari-hari melalui sistem informasi desa dan melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

    Disampaikan pula tentang Evaluasi TPP yang kemungkinan untuk TPP sebagaimana isu yang akan di perpanjang kontraknya hanya 30% dari data exixting upaya yang di lakukan mulai dari penilaian dari supervisor maupun dari BPSDM. Yang di perjuangkan oleh TAPM Provinsi Exisiting saat ini sekitar 267 TPP bukang hanya dari data eksisting hanya di ambil 30%. Rekomendasi hanya melalui satu pintu. Kemudian salah satu penilaian Kinerja TPP Melalui Laporan Bulanan Sesuai Kepmendes No. 294 Tahun 2025 untuk anggaran TPP tahun anggaran 2026 sudah di bahas oleh komisioner 6.  Evkin dari supervisor di Nilai secara Berjenjang harus di lakukan sebagai kualitas Dan kredibilitas Pendampingan, Kegiatan media sosial TPP Masih di bawah di harapakan untuk seluruh TPP harus saling Like dan Coment antar sosial media. 

    Untuk Data Pelaporan harus di selesaikan walaupun di minta berulang kali apalagi untuk Form 115 dan data koperasi desa merah putih selalu di minta oleh Pusat yang selalu di minta berulang mulai dari PPK III, Dirjen,Sekjen, hingga Wamen dll. Kegiatan Ketahan Pangan Desa harus berkoordinasi dengan Stake holder. Tahapan Perencanaaan 2026 untuk Kabupaten Gorontalo sudah sebagian yang sudah ada tahapan Perencanaan 2026. Untuk DRP Sesuai dengan Regulasi di harapkan kepada TPP agar Memahami Regulasi. 

Dalam Rakor ini juga dihadiri oleh TAPM Provinsi Hj. Zukri Harmain sebagai Korwil Kab. Gorontalo dan PIC Bumdes form 115 kolom, Ketapang dan KDMP. Hal yang disampaikan yaitu Tentang Data Bumdes. Dari 191 desa hanya 87 Bumdes yang aktif sedangkan sisanya tidak aktif, ini perlu perhatian khusus bagi kita, sebagai upaya kita adalah mendorong desa untuk melakukan Revitalisasi Bumdes dan Pelaksanaan kegiatan Ketapang dilaksanakan oleh Bumdes. Untuk itu perlunya TPP mengupdate kembali data Bumdes, melakukan pelaporan data Ketapang karena semua Tugas” kita harus ada outputnya. Percuma kita melakukan pendampingan dan fasilitasi jika kita tidak dapat melaporkan hasil dari pendampingan dengan data yang akurat. Hal ini juga sudah sering disampaikan oleh Pusat khususnya PIC Bumdes, Ketapang dan KDMP bahwa Pelaporan data adalah bentuk pembuktian dari hasil pendampingan kita didesa. Hal ini harus menjadi perhatian buat kita semua baik TAPM. PD maupun PLD sebagai ujung tombak terhadap pendampingan kita selama ini.

    Turut hadir pula TAPM Provinsi lainnnya yaitu Farid Hubu sebagai PIC Data Sapras dan Non Sapras. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait data Sapras dan Non Sapras Tahun 2024 dan Silpa Tahun 2023 yang s.d saat ini masih bermasalah. Terdapat anomali, ketidak sikronan antara Rencana Anggaran dan realisasi Anggaran. Ini perlu menjadi perhatian sebagaimana hasil  Zoom meeting dengan PIC Sapras dan Non Sapras Pusat bahwa Data ini harus selesai s.d tanggal 15 September 2025 sehingga data sudah masuk ke Provinsi pada tanggal 13 September 2025. Permasalahan yang ada wajib diisi did alam keterangan dan buatkan surat pernyataan oleh PLD/PD. Dan di pertengahan bulan kita akan mulai dengan data Sapras dan Non Sapras Tahun 2025. Media Informasi Desa masih banyak yang tidak terisi, Web, WAG dan media sosial lainnya. Sehingga diminta semua TPP dapat membantu desa dalam membuatkan akun desa tersebut. Semua desa harus memiliki akun Website juga TPP juga harus memiliki akun Website. Beliau juga menyinggung tentang Kepmendes 294/2025 tentang Juknis Pendamping Desa salah satunya penilaian lainnya bahwa 60% penilaian PPK itu akan tergantung kepada Rekomendasi Provinsi dalam memvalidasi DRP TPP, Rekrutmen TPP bulan Oktober untuk Rekrutmen opsi mengisi kekosongan opsi 2 evaluasi bulan september Seluruh TPP perpanjangan Kontrak selanjutnya. Media sosial juga menjadi evaluasi TPP. Evaluasi kinerja 30% BPSDM 60% PPK 10% Kades, Kecamatan 10% Supervisor.

    Rakor ini dilanjutkan juga dengan Sosialisasi Kepmendes No. 294/2025 dan Simulasi pengisian Format Laporan Kunjungan dan Bukti Pengesahan oleh Kordinator TPP Kabupaten Gorontalo, Emilia dan Hj, Subhan sebagai PIC Peningkatan Kapasitas. Beberap hal yang dibahas yaitu tentang Kewajiban dan Larangan bagi TPP, Penilaian Kinerja TPP 30% BPSDM, 60% PPK dan 10% Penerima layanan dan harus dibuatkan Laporan Kunjungan dan Bukti Pengesahan Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan, Hari Kunjungan Lapangan untu PD dan PLD 15 hari kerja yang sbelumnya PD 10 hari, untuk TAPM 10 hari kunjungan lapangan, Kepmendes No 294/2025 berlaku sejak diundangkannyaa tanggal 19 Agustus 2025 termasuk Format Laporan Kunjungan tsb., Simulasi cara pengisisan Format Laporan Kunjungan dan Bukti Pengesahan Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan, Untuk Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan terdiri dari Identitas, Waktu pelaksanaan Kunjungan Lapangan, Tujuan Kunjungan Lapangan, Langkah TL Penanganan Masalah dan Rekomendasi, semua Format tsb di upload pada DRP dan Softcopynya di laporkan ke Kabupaten untuk bahan evaluasi dan validasi DRP.

    Rakor ini diakhiri dengan beberapa kesimpulan yaitu Semua TPP wajib mentaati Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat yang sudah di atur pada Kepmendes No. 294/2025, Data Bumdes, Ketapang, KDMP, Stunting, Perencanaan Tahun 2026 segera dilaporkan , Perbaikan Data Sapras dan Non Sapras Tahun 2025 paling lambat tanggal 13 sudah dilaporkan ke Provinsi, Musdes RKP dan APBDes Perubahan yang belum segera di dorong pelaksanaannya, Persiapan Musrenbangdes, RKP dan APBDes Induk tahun 2026, Update Pemantauan Penyaluran DD Tahun 2025 dan BLT, Format Laporan Kunjungan dan Bukti Pengesahan Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan dibuat setiap kunjungan dan dilaporkan setiap Bulan.


Komentar